Home Forums BISNIS HALAL vs BISNIS HARAM Haram dan Bahayanya Pinjol

Tagged: ,

Viewing 1 post (of 1 total)
  • Author
    Posts
  • #137
    yugo
    Moderator

    Haram dan Bahayanya Pinjol

    oleh: Akbar Maulana Fakhruqi, S.E., M.Ec.Dev. – Biro Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
    DPW LDII Yogyakarta

    Dilansir dari media elektronik CNBC yang mengutip hasil riset eConomy SEA 2023 yang dibuat Google, Temasek, dan Bain&Company, mengungkapkan bahwa tren pencarian di pramban Google Indonesia di tahun 2023 didominasi oleh pencarian tentang pinjaman online (pinjol). Hal tersebut setidaknya mengindikasikan dua hal, masifnya iklan yang digelontokan platfrom pinjaman online di segala lini aplikasi digital sehingga menghasilkan ketertarikan masyaarakat untuk berkunjung dan menggunakan pelayanan tersebut, dan rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia yang termakan bujuk rayu dengan mudahnya mengajukan pinjaman, minim agunan, dan rendahnya bunga. Padahal, dibalik kemudahan yang ditawarkan aplikasi tersebut, bak Serigala Berbulu Domba, ada ancaman besar menanti di belakang seperti data pribadi yang tersebar, bunga pinjaman yang tiba-tiba mencekik, mengalami pelecehan dan perundungan secara verbal, tekanan sosial, aset yang disita paksa oleh penagih utang (debt collector), dan ancaman dosa besar sebagai pelaku riba di akhirat kelak. Belum lagi kasus bunuh diri akibat tekanan terlilit hutang pinjol menambah daftar kelam efek samping layanan yang katanya mudah ini. Seperti yang dilansir media daring Liputan 6 di tahun 2023 saja, sudah ada 25 warga Indonesia yang mengakhiri hidupnya karena tekanan berutang di pinjol. Tentu hal ini menjadi masalah sosial yang perlu kita waspadai dan antisipasi ke depannya.

    Selengkapnya disini: https://forkom-ub.ldiijakarta.or.id/wp-content/uploads/2024/01/Haram-dan-Bahayanya-Pinjol.pdf

    Email penulis: akbarmaulanafakhruqi@gmail.com

Viewing 1 post (of 1 total)
  • You must be logged in to reply to this topic.
Scroll to Top